Namun kata Thamrin, dalam aturan tatanan adat tidak ada yang dipersulit sehingga perintah undang-undang untuk segera pengisian kepala daerah pengganti antar waktu dapat dilakukan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
"Sehingga pemberitahuan tersebut akan disampaikan pimpinan DPRD ke pihak keluarga dengan balutan adat Tilolo," katanya.
Yaitu membawa dupa dan payung sebagai bentuk penghormatan kepada pihak keluarga besar dari lembaga adat dan masyarakat daerah ini.
Juga untuk mengembalikan almarhum Bapak Bupati Indra Yasin ke pihak keluarga secara adat mengingat pengambilannya pun dilakukan secara adat, namun belum sempat dikembalikan lagi ke pihak keluarga karena telah tutup usia.
"Rangkaian adat tersebut juga sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian almarhum kepada daerah ini," ujarnya, Selasa (8/3/2022).