GORONTALO, iNews.id - Pemberitahuan pengusulan pemberhentian Bupati Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo, Indra Yasin yang telah tutup usia pada Kamis (3/3/2022) kepada pihak keluarga akan dibalut dengan prosesi adat Tilolo. Usulan pemberhentian jabatan sudah dibahas DPRD setempat
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Adat Kabupaten Gorontalo Utara, juga Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten setempat, Thamrin Yusuf, di Gorontalo, Selasa.
Dia mengatakan, telah membahas rencana tersebut dengan pihak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten, terkait regulasi pelaksanaan pengusulan pemberhentian bupati karena meninggal dunia yang harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sejak kekosongan kepala daerah terjadi atau terhitung saat Bupati Indra Yasin meninggal dunia.
Namun dalam hukum adat Gorontalo rasa berduka itu mencapai 40 hari. Sementara hari ke tujuh meninggalnya Bupati Indra Yasin baru akan digelar pada Rabu (9/3).
Sehingga lembaga adat diminta tanggapan dan masukan oleh pimpinan DPRD terkait pemberitahuan rapat paripurna pengusulan pemberhentian yang segera dilakukan mengingat daerah tersebut merupakan daerah adat yang sangat menjunjung falsafah 'adat bersendikan syara dan syara bersendikan kitabullah'.