Pada sidang tertutup tersebut, terdakwa yang mengenakan rompi oranye tahanan kejaksaan didampingi oleh pengacara.
Pada kasus pencabulan anak di bawah umur itu, Kejaksaan Negeri Limboto menyertakan dua barang bukti, yaitu satu bantal dan satu kasur.
"Atas perbuatannya, terdakwa bisa dikenakan hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara," tegas dia.
Ketua Yayasan Al-Anwar, Ponpes Al-Islam, Ramli Anwar mengatakan jika ia telah mengambil langkah tegas kepada pengawas santri tersebut.
Ramli menegaskan, pada bulan Maret sehari setelah kejadian pencabulan kepada korban kedua, usai orang tua korban melapor ke kepala Ponpes, ia langsung mendatangi terdakwa dan memulangkan ke rumahnya, atau telah dipecat.
Ia juga telah menemui orang tua korban untuk meminta maaf langsung dan menganjurkan untuk segera melapor ke Kepolisian terkait kasus tersebut.
Menurutnya, berbagai langkah pengawasan telah dilakukan di Ponpes tersebut, seperti memasang kamera pengawas di berbagai sudut. Namun tidak di kamar santri karena merupakan ranah privasi.