Pengawas Ponpes di Gorontalo Didakwa Cabuli 2 Santri

Antara
Terdakwa pencabulan santri, Abdul Wahid Hulopi menutupi wajahnya di ruang sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Senin (28/11/2022). (Foto: Antara)

Pada sidang tertutup tersebut, terdakwa yang mengenakan rompi oranye tahanan kejaksaan didampingi oleh pengacara.

Pada kasus pencabulan anak di bawah umur itu, Kejaksaan Negeri Limboto menyertakan dua barang bukti, yaitu satu bantal dan satu kasur.

"Atas perbuatannya, terdakwa bisa dikenakan hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara," tegas dia.

Ketua Yayasan Al-Anwar, Ponpes Al-Islam, Ramli Anwar mengatakan jika ia telah mengambil langkah tegas kepada pengawas santri tersebut.

Ramli menegaskan, pada bulan Maret sehari setelah kejadian pencabulan kepada korban kedua, usai orang tua korban melapor ke kepala Ponpes, ia langsung mendatangi terdakwa dan memulangkan ke rumahnya, atau telah dipecat.

Ia juga telah menemui orang tua korban untuk meminta maaf langsung dan menganjurkan untuk segera melapor ke Kepolisian terkait kasus tersebut.

Menurutnya, berbagai langkah pengawasan telah dilakukan di Ponpes tersebut, seperti memasang kamera pengawas di berbagai sudut. Namun tidak di kamar santri karena merupakan ranah privasi.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

9 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

10 hari lalu

LPA Mataram Buka Suara soal Santri Korban Pembakaran Dicegat Temui Densu di Jakarta

10 hari lalu

Viral Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Temui Densu di Jakarta

12 hari lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal