Pengadilan Militer III-17 Manado Pastikan Tiga Terdakwa Melakukan Penganiayaan

Arther Loupatty
Suasana di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-17 Manado, Senin (1/2/2021).(Foto: Istimewa)

Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengambil sikap apakah mengajukan pembelaan atau permohonan atas tuntutan Oditur Militer.

 Atas kesempatan tersebut, para terdakwa menyatakan tidak akan melakukan pembelaan dan hanya mengajukan permohonan secara lisan di persidangan.

“Pada pokoknya para terdakwa menyatakan sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya,” ujarnya. 

Sidang tersebut ditunda dan akan dibuka kembali pada Kamis 4 Februari 2021 dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 11.30 Wita tersebut, berjalan dengan aman, tertib dan lancar dengan disaksikan oleh para pengunjung persidangan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

2 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

6 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

8 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

13 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal