Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengambil sikap apakah mengajukan pembelaan atau permohonan atas tuntutan Oditur Militer.
Atas kesempatan tersebut, para terdakwa menyatakan tidak akan melakukan pembelaan dan hanya mengajukan permohonan secara lisan di persidangan.
“Pada pokoknya para terdakwa menyatakan sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya,” ujarnya.
Sidang tersebut ditunda dan akan dibuka kembali pada Kamis 4 Februari 2021 dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 11.30 Wita tersebut, berjalan dengan aman, tertib dan lancar dengan disaksikan oleh para pengunjung persidangan.