Pencari Kerja Wajib Tahu, Tenaga Honorer Resmi Dihapus Pemerintah Mulai 28 November 2023

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi Tenaga Honorer

JAKARTA, iNews.id - Para pencari kerja dan tenaga honor wajib tahu. Pasalnya, mulai 28 November 2023, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) resmi menghapuskan.

Bukan hanya itu, pemerintah juga tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN mulai tahun depan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022. Dijelaskan, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Berkenaan dengan aturan tersebut, maka pejabat pembina kepegawaian diminta melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

ASN Pemukul Perawat RSUD Koesnadi Bondowoso Ditetapkan sebagai Tersangka

57 tahun lalu

ASN Pukul Perawat RSUD Koesnadi Bondowoso Terekam CCTV

57 tahun lalu

Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri Bertsatus ASN ke Polisi, Diduga terkait Aborsi

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal