Pemprov Sulut dan DPD Sinergi Lindungi Hak Anak dari Alkohol

Cahya Sumirat
Kunjungan kerja pimpinan Komite III DPD di Ruang FJ Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Kamis (18/3/2021).(Foto: Dok. humas)

“Upaya pencegahan antara lain
pengawasan di tempat penjualan miras atau bahan-bahan kimia yang menjual minuman dan obat-obatan kimia yang rawan disalahgunakan, refresif berupa operasi penindakan dan penertiban," ujar Humiang.

Sasarannya kata dia, adalah warung, kafe, maupun toko jamu yang menjual miras dan oplosan.

"Sementara itu, upaya penanganan seperti sosialiasi tentang bahaya minuman keras, dan membagikan brosur/leaflet,” katanya.

Selain itu, upaya pencegahan dan penanganan tetap berjalan di masa pandemi atau di Eea kebiasaan baru saat ini, bahkan terus ditingkatkan.

Terlebih untuk menghindari dampak, jika dikaitkan dengan Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dan industri minuman keras di Sulut.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

2 Orang Tewas saat Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Kecelakaan Diduga akibat Miras 

57 tahun lalu

Terekam CCTV! 2 Pemuda Mabuk di Makassar Terjun ke Kanal, 1 Hilang Terseret Arus

57 tahun lalu

Siswi 16 Tahun di OKU Selatan Diperkosa 3 Pemuda usai Dicekoki Miras

57 tahun lalu

Geger! Pria di Muna Nekat Panjat Tower 70 Meter Sambil Pesta Miras, Evakuasi 3 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal