“Upaya pencegahan antara lain
pengawasan di tempat penjualan miras atau bahan-bahan kimia yang menjual minuman dan obat-obatan kimia yang rawan disalahgunakan, refresif berupa operasi penindakan dan penertiban," ujar Humiang.
Sasarannya kata dia, adalah warung, kafe, maupun toko jamu yang menjual miras dan oplosan.
"Sementara itu, upaya penanganan seperti sosialiasi tentang bahaya minuman keras, dan membagikan brosur/leaflet,” katanya.
Selain itu, upaya pencegahan dan penanganan tetap berjalan di masa pandemi atau di Eea kebiasaan baru saat ini, bahkan terus ditingkatkan.
Terlebih untuk menghindari dampak, jika dikaitkan dengan Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dan industri minuman keras di Sulut.