JAKARTA, iNews.id - Anggia Putri Tesalonika Kloer, gadis asal Manado, Sulawesi Utara dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster dengan tersangka mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Perempuan cantik yang pernah menjadi finalis Noni Sulut 2018 ini bersaksi untuk terdakwa Suharjito, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP).
Anggia merupakan sekretaris pribadi (Sespri) Edhy Prabowo. Dalam persidangan, dia mengakui pernah disewakan apartemen hingga dibelikan mobil.
Awalnya, Anggia mengakui pernah disewakan apartemen di Jakarta oleh Edhy Prabowo. Sebab, perempuan yang berasal dari Manado ini mengaku tidak punya keluarga dan tempat tinggal di Ibu Kota.
"Saya disewakan apartemen karena tidak punya keluarga di Jakarta dan saya dari daerah dari Manado. Saya disewakan apartemen," ujar Anggia di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Anggia mengungkapkan sama sekali tidak tahu-menahu harga sewa apartemen yang ditempatinya. Jaksa kemudian membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anggia. Dalam BAP tersebut, Anggia mengakui apartemen itu disewakan Edhy Prabowo.