Petugas di pos tersebut akan melakukan pemeriksaan surat tes cepat dan suhu tubuh, apabila suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius warga akan dites cepat di tempat.
Apabila terindikasi Covid-19, katanya, warga akan dibawa langsung ke fasilitas kesehatan.
Selain itu, akan dilakukan penyemprotan desinfektan sepanjang jalan di wilayah Tomohon oleh pemerintah kota bersama TNI/Polri pada 31 Desember 2021, pukul 16.00 Wita sehingga akan ada penutupan jalur utama dan pengalihan arus lalu lintas.
Mulai 31 Desember 2020 pukul 00.00 Wita hingga 3 Januari 2021, pukul 23.59 Wita, tempat wisata dan kafe/musik kafe ditutup selama empat hari.
Ia mengatakan mereka yang melanggar ketentuan itu akan ditindak sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
"Kami berharap warga mematuhi pengumuman pemerintah kota dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Yelly.