Pemkot Tomohon Batasi Aktivitas Masyarakat saat Malam Tahun Baru
TOMOHON, iNews.id - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) membatasi aktivitas masyarakat saat pergantian tahun malam ini. Ini dilakukan pemerintah guna mencegah penularan Covid-19.
"Ada surat yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Ibu Juliana Dolvin Karwur tertanggal 29 Desember 2020 terkait dengan langkah antisipasi penyebaran Covid-19 menyambut Tahun Baru 2021," kata Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon, Yelly Potuh di Tomohon.
Pada butir satu, kata dia, masyarakat dilarang membuat acara malam Tahun Baru, pesta kembang api, acara seremonial Tahun Baru, kumpul-kumpul di jalan, acara-acara tradisi budaya yang mengakibatkan kerumunan serta berpotensi mengakibatkan klaster baru Covid-19.
Kedua, pelaksanaan ibadah Tahun Baru mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 450/20.10 179/SEKR-RO-KESRA serta Surat Edaran Wali Kota Tomohon Nomor 259/WKT/XII-2020, ketiga, warga diimbau tidak bepergian ke luar Kota Tomohon atas undangan pesta Tahun Baru 2021.
Selain itu, mulai 31 Desember 2020, pemerintah bersinergi dengan TNI-Polri mengaktifkan pos pengamanan terpadu di perbatasan atau pintu masuk Kota Tomohon.