Pemkot Manado Terima Pengembalian Dana Pilkada KPU Sebesar Rp1,8 Miliar dan Bawaslu Rp19,8 Juta

Antara
Wali Kota Manado Andrei Angouw didampingi Wakil Wali Kota Ricgard Sualang, bersama KPU Manado. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menerima pengembalian dana pelaksanaan Pilkada yang tidak terpakai oleh KPU dan Bawaslu. KPU mengembalikan dana sebesar Rp1,8 miliar sedangkan Bawaslu Rp19,8 juta.

"Kami menerima pengembalian dana yang tidak digunakan oleh penyelenggara Pilkada, baik KPU maupun Bawaslu kota," kata Wali Kota Manado, Andrei Angouw, didampingi Wakil Wali Kota Richard Sualang, di Manado, Senin

Andrei Angouw, mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, dana Pilkada yang tidak terpakai itu harus dikembalikan ke kas pemerintah daerah.

Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor, mengatakan, pengembalian dana yang tidak habis terpakai itu adalah amanat aturan PP 54/2019 yang diubah dengan PP 41/2020 dan keputusan KPU nomor 7/2021.

"Mengacu pada semua aturan tersebut, kami mengembalikan dana Pilkada yang tidak terpakai sekira Rp1,8 miliar kembali ke kas daerah," katanya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal