"Pelaksanaan ibadah Natal di gedung gereja harus tetap memperhatikan jarak antarwarga jemaat termasuk penggunaan masker," kata Gaghana.
Selesai pelaksanaan ibadah di gedung gereja, kata Bupati, sebaiknya segera kembali ke rumah masing-masing.
"Selesai pelaksanaan ibadah hendaknya segera pulang ke rumah masing-masing. Tidak boleh ada kegiatan lanjutan agar tidak terjadi penularan Covid-19," katanya.
Pemerintah Kabupaten Sangihe, kata bupati, untuk tahun 2020 ini tidak akan menggelar "open house" pada perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Kami sudah putuskan pada perayaan Natal dan Tahun Baru tidak ada 'open house'', baik di rumah pejabat maupun masyarakat. Siapa yang melanggar pasti akan ditindak oleh aparat keamanan," katanya.