Pemkab Sangihe Izinkan Ibadah Natal dengan Terapkan Protokol Kesehatan

Antara
Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Gaghana. (Foto: Istimewa)

SANGIHE, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut), mengizinkan pelaksanaan ibadah Natal di daerah itu. Syaratnya harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

"Kami mengizinkan pelaksanaan ibadah Natal di gedung gereja asalkan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," kata Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Gaghana di Tahuna, Kamis (24/12/2020).

Menurut Bupati, penambahan jumlah kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Sangihe harus menjadi perhatian semua pihak.

"Semua pihak harus lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan sebab kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus bertambah bahkan sudah mencapai 100 kasus," katanya.

Dia mengatakan sukacita Natal bagi umat Kristiani di Kabupaten Sangihe harus dirayakan dengan memperhatikan anjuran pemerintah dan tokoh agama agar tidak terjadi penambahan kasus.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Analisis BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 5,9 Guncang Kepulauan Sangihe

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,3 Guncang Tahuna Sulut

57 tahun lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,1 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe

57 tahun lalu

Hari Kedua Libur Natal, Jalur Wisata Bandung–Lembang Macet Parah hingga 3 Kilometer

57 tahun lalu

Natal di Tengah Bencana, Polri Ubah Posko Pengungsian jadi Tempat Ibadah Sementara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal