Pemkab Minahasa Tenggara Mulai Perlonggar PPKM, Rumah Ibadah kembali Dibuka

Antara
Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap. (Foto: Antara)

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara mulai memperlonggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pelonggaran ini setelah dilakukan evaluasi penyebaran kasus Covid-19.

"Melihat penyebaran kasus warga yang terpapar Covid-19, kami secara bertahap mulai memperlonggar PPKM," kata Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap di Ratahan, Minggu (5/9/2021).

Dia mengungkapkan rumah ibadah yang sebelumnya ditutup, sudah bisa dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Gereja maupun masjid sudah bisa dibuka kembali meski ada pembatasan untuk jumlahnya," ujarnya.

Namun menurut James, meski sudah ada pelonggaran, khusus untuk kegiatan kemasyarakatan seperti acara duka dan suka masih dibatasi.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Natal di Tengah Bencana, Polri Ubah Posko Pengungsian jadi Tempat Ibadah Sementara

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Resmikan Masjid dan Gereja di Lebak, Menag: Jadikan Banten Contoh Wilayah Toleran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal