Pemimpin Korut Kim Jong Un Nyatakan Perang dengan Drakor dan K-pop

Anton Suhartono
Kim Jong Un (Foto: KCNA via Reuters)

Kondisi ini memaksa pemerintah Korut memberlakukan undang-undang (UU) baru pada Desember 2020. Mereka yang terbukti bersalah menonton atau memiliki produk hiburan Korsel bisa dihukum di kamp kerja paksa antara 5 hingga 15 tahun.

Menurut anggota parlemen Korsel dan dokumen internal yang didapat media berita Daily NK, hukuman maksimum sebelumnya 5 tahun kerja paksa.

Sementara itu mereka yang menyerahkan produk hiburan ke warga Korut menghadapi sanksi lebih berat, bahkan hukuman mati. 

Undang-undang baru juga menyerukan kerja paksa hingga 2 tahun bagi mereka yang berbicara, menulis, atau menyanyi, dengan gaya Korsel.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sambut Human Origin Heritage, Wali Kota Robby Promosikan Budaya Salatiga ke Mancanegara

57 tahun lalu

7 Tradisi Unik Lebaran di Berbagai Daerah Indonesia yang Menarik untuk Diketahui

57 tahun lalu

12 Tempat Wisata di Cirebon yang Lagi Hits, Nomor 7 Terdapat Sisi Misterius

57 tahun lalu

7 Tempat Nongkrong Malam di Solo, Suasana Friendly Menunya Nikmat

57 tahun lalu

Harga Tiket Masuk Museum Ullen Sentalu dan Panduan Lengkap Mengunjunginya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal