Dia menambahkan, penting saat ini masyarakat memastikan hak pilihnya menggunakan kanal yang sudah disiapkan KPU, yaitu aplikasi 'Lindungi Hakmu'.
"Masyarakat bisa mendownload aplikasi tersebut dan coba mengecek apakah sudah terdaftar atau tidak. Apabila belum, maka bisa menghubungi KPU sesuai dengan tingkatan masing-masing," ujarnya lagi.
Semisal, berdomisili di Kabupaten Minahasa, masyarakat mendatangi KPU setempat dan melaporkan belum terdaftar untuk dimasukkan dalam DPB, sehingga untuk masuk ke DPT tidak terlalu kesulitan karena sudah terdaftar.
Lanny menjelaskan kendala ketika melakukan pendataan, yaitu sumber daya manusia dan anggaran minim, meski begitu, KPU kabupaten dan kota tetap melaksanakan tupoksinya.
Kesulitan lainnya ketika pada tahapan verifikasi faktual, saat masyarakat tidak berada di tempat ketika dikunjungi, sehingga harus menambah waktu ekstra.
"Hal lainnya adalah masih ada anggapan KPU itu seperti bansos, mau didata kalau mendapatkan bantuan. Itu yang ditemui di lapangan," katanya menambahkan.