Dalam kesepakatan tersebut juga menyebut membangun kerja sama dengan lembaga, badan usaha, serta nonpemerintah terkait lainnya untuk berkolaborasi dalam penanganan stunting di kabupaten dan kota.
"Pemerintah daerah juga menjamin seluruh balita dapat terdata, terentri dan terukur 100 persen di setiap kabupaten/kota secara by name by adress, agar intervensi penanganan penurunan stunting tepat sasaran," katanya.
Tahun ini pemerintah provinsi menetapkan target capaian penurunan prevalensi angka stunting sebesar 16,2 persen.
Sebagaimana data yang dirilis survei berskala nasional melalui Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2021, angka prevalensi stunting di Sulut masih cukup tinggi yakni sebesar 21,6 persen.