Pelaku Usaha di Minahasa Tenggara Diminta Urus Izin Gunakan Aplikasi 

Antara
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Tenggara, Boyke Akay. (Foto: Antara)

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara meminta pelaku usaha mengurus izin menggunakan aplikasi. Dengan aplikasi pengurusan izin lebih mudah dan cepat.

"Kami saat ini fokus untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha yang mengurus izin usaha, dengan menggunakan aplikasi," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Tenggara Boyke Akay di Ratahan, Selasa (29/3/2022)

Dia mengungkapkan, saat ini dalam pengurusan izin usaha bagi para pengusaha semakin diberikan kemudahan dengan penggunaan aplikasi 'Online Single Submission' (OSS).

Dengan penerapan aplikasi tersebut, semua perizinan yang diperlukan para pelaku usaha telah terintegrasi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Ini dilakukan karena masih kurangnya kesadaran pelaku usaha di daerah itu dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk itu kita akan melakukan pendampingan," ujarnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kredit Perumahan Tersendat, Perindo Bali Desak Evaluasi Kebijakan Perbankan

57 tahun lalu

Tren Baru! Ramai Sewa iPhone Mulai Rp100.000 jelang Lebaran di Gunungkidul

57 tahun lalu

BRILink Agen Ini Jadi Juara Nasional, Hadirkan Perbankan di Pegunungan Alor NTT

57 tahun lalu

Izin Belum Lengkap, DPRD Badung Hentikan Sementara Operasional Paragliding di Kutuh

57 tahun lalu

Sidak Tempat Hiburan, DPRD Badung Temukan Pelanggaran dan Dorong Migrasi Perizinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal