MANADO, iNews.id - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey mewajibkan pelaku perjalanan yang akan masuk daerah ini wajib melakukan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag). Kewajiban ini berlaku bagi yang datang lewat bandara maupun pelabuhan.
Penegasan Gubernur tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1257/Sekr-Dinkes tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Provinsi Sulut.
Disebutkan, pelaku perjalanan wajib melakukan Rapid RDT-Ag di pintu masuk kedatangan Sulut baik di bandara, pelabuhan laut dan lintas batas darat.
Bagi yang terdeteksi antigen reaktif wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh Satgas Covid-19 provinsi atau kabupaten/kota.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan setiap pelaku perjalanan yang datang ke provinsi tersebut dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan.