Pelaku Perjalanan Masuk Sulut Wajib Rapid Diagnostic Test Antigen

Antara
Pelaku perjalanan yang akan masuk daerah ini wajib melakukan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag). (Foto: MPI/Cahya Sumirat)

MANADO, iNews.id - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey mewajibkan pelaku perjalanan yang akan masuk daerah ini wajib melakukan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag). Kewajiban ini berlaku bagi yang datang lewat bandara maupun pelabuhan.

Penegasan Gubernur tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1257/Sekr-Dinkes tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Provinsi Sulut. 

Disebutkan, pelaku perjalanan wajib melakukan Rapid RDT-Ag di pintu masuk kedatangan Sulut baik di bandara, pelabuhan laut dan lintas batas darat.

Bagi yang terdeteksi antigen reaktif wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh Satgas Covid-19 provinsi atau kabupaten/kota.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan setiap pelaku perjalanan yang datang ke provinsi tersebut dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Maluku Musnahkan 5.856 Liter Miras Hasil Razia di Pelabuhan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3,6 Kg Ganja di Pelabuhan Jayapura, 4 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Pelabuhan Tangga Raja Ulu Jambi Ambruk, Aktivitas Bongkar Muat Terganggu

57 tahun lalu

Pekerja Bongkar Muat Semen Tewas di Pelabuhan Cemindo, Jatuh Kepala Terbentur Lantai Kapal

57 tahun lalu

4 Pelabuhan di Lampung Selatan Dioperasikan untuk Arus Mudik Lebaran 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal