Oknum Rektor di Sulut Jadi Tersangka, Diduga Gelar Kuliah Ilegal dan Jual Ijazah Palsu

Arther Loupatty
Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut saat memeriksa oknum Rektor STTEI. (Foto: iNews/Arther Loupatty)

MANADO, iNews.id - Oknum Rektor salah satu perguruan tinggi swasta di Sulawesi Utara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan Ijazah palsu. Status ini setelah Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut melakukan serangkaian penyidikan.

Kasubdit Tipidter Polda Sulut AKBP Fery Sitorus mengatakan, hasil pemeriksaan saksi dan ahli, serta penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik, oknum Rektor berinisial MK alias Marthen ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, tersangka MK diduga telah melanggar Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terkait dengan penyelenggaraan Sekolah Tinggi Theologi Elohim Indonesia (STTEI) Kampus B Manado.

“Sekitar Bulan Juni 2021, Subdit Tipiter Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas belajar mengajar di wilayah Desa Airmadidi, Minahasa Utara (Minut). Aktivitas tersebut tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan Nasional dan Properties Wilayah IX Sulawesi Utara dan Gorontalo,” kata Sitorus saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/10/2021).

“Kami mendatangi lokasi tersebut lalu temukan ruang belajar, kemudian ambil keterangan. Kami juga undang ke Polda Sulut. Oknum Rektor membuat aktivitas belajar mengajar dan mengeluarkan Ijazah tanpa hak,” ujar Sitorus.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,5 Guncang Melonguane Sulut Sore Ini

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Bitung Sulut, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal