Namun begitu dia mendengar kapal tersebut akan dijual ke Kalimantan, pelaku mengambil kesempatan dengan mencuri satu per satu barang yang ada di dalam pajeko. Dia kemudian menjual barang curian tersebut kepada rekan-rekan sesama nelayan dengan harga beragam.
Kerugian awal yang dilaporkan senilai Rp40 juta. Namun hasil pengembangan mencapai Rp540 juta karena ada mesin kapal yang sampai kini masih dalam pencarian petugas.
Sejumlah barang bukti yang turut disita petugas yakni jaring penangkap ikan (somah), satu buah alat alkon, dua aki kapal 100 ampere, dua tabung gas 12 kg, genset, perahu kecil (ayuda) dan mesin Tempel kapal (pajeko) 15 PK.
"Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan," katanya.