Nelayan di Manado Curi Mesin Kapal, Kerugian Korban hingga Rp540 Juta 

Arther Loupatty
Sejumlah barang bukti curian dari kapal pajeko yang disita polisi. (Foto: iNews/Arther Loupatty)

MANADO, iNews.id - Tim Khusus MaleoPolda Sulut menangkap pelaku kasus pencurian dalam kapal penangkap ikan (pajeko) di Pelabuhan Manado. Kerugian korban akibat aksi pelaku mencapai sekitar Rp540 juta.

Identitas pelaku diketahui bernama Stedi Kikendo (34), nelayan asal Airmadidi Saroinsong II, Kabupaten Minahasa utara (Minut). Dia diamankan saat berada di atas kapal tongkang saat pesta minuman keras (miras) bersama rekan-rekan sesama nelayan kawasan Pelabuhan Ikan Calaca, Manado.

Kanit 1 Timsus Maleo Iptu Fadhly mengatakan, penangkapan ini sesuai surat perintah Nomor: Sprin/846/VIII/OPS.1/ 2020 tanggal 25 Agustus. Terduga pelaku diamankan atas laporan korban ke Polsek Wenang.

"Pelaku terlibat pencurian mesin dan peralatan kapal pajeko," ujarnya, Jumat (18/9/2020).

Awalnya, pelaku dipekerjakan di kapal ikan KM Hileri -1. Dia sudah bekerja di kapal penangkap ikan tersebut selama kurang lebih setahun. Pemilik kapal kemudian mempercayakannya menjaga pajeko tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 jam lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

20 jam lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

4 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

5 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

7 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal