Napi Teroris Lapas Gorontalo Lakukan Perekaman KTP Elektronik sebelum Bebas

Antara
Salah seorang narapidana teroris (Napiter) MA melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo, Gorontalo. (Foto: Antara/HO-Lapas Gorontalo)

Menurutnya, siapapun mereka jika sudah dibina selama menjadi warga binaan dan sudah ada perubahan sikap ke arah yang positif, mematuhi segala peraturan perundang undangan yang berlaku, maka mereka sebagai warga negara Indonesia yang berhak mendapat data.

"Karena e-KTP itukan bagian nyawa warga negara kita dalam kehidupan kedepannya nanti," ujar Kasdin.

Tentunya dari perekaman KTP elektronik itu kata Kasdin, bagi MA ke depan dapat mengurus fasilitas kehidupan yang layak, seperti fasilitas kesehatan dan pengurusan data lainnya.

"Sebagai narapidana terorisme, kami mengenal betul MA, beliau anak yang baik, taat beribadah, rajin mengikuti kegiatan pembinaan baik mental spiritual, wawasan kebangsaan maupun kegiatan sosial lainnya," ujarnya.

Kasdin berharap setelah bebas nanti, MA dapat beradaptasi secara positif di masyarakat dan dapat menjadi pelopor atau duta pembangunan di daerah tempat tinggalnya, sehingga dapat berkontribusi positif terhadap bangsa dan negara Indonesia.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Dugaan Fasilitas Mewah untuk Napi di Lapas Cilegon, Humas: Tidak Ada!

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Penembakan di Rumah Pegawai Lapas Tebing Tinggi, Usut Pelaku Teror

57 tahun lalu

Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta

57 tahun lalu

Penampakan Ratusan Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

57 tahun lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal