“Hasil penyelidikan ditemukan aktivitas pengemasan ulang minyak goreng rakyat merk Minyakita ke dalam botol lain jenis Aqua kemasan 600 ml dan 1,5 liter. Sebelum dimasukkan ke botol lain minyak dimasak ulang pada tempat masak gas," tuturnya.
Kemudian minyak tersebut dimasukkan kembali ke dalam botol Aqua selanjutnya diedarkan ke pasar-pasar dengan harga permliter sekitar Rp16.000 hingga Rp17.000.
"Kasus tersebut hingga saat ini masih didalami oleh penyidik, nanti hasilnya akan kita sampaikan,” kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok di pasaran itu sudah menjadi komitmen Polda Gorontalo dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dan membantu masyarakat dari pelaku usaha yang nakal.
Silakan masyarakat melapor apabila ada dugaan penimbunan atau pelanggaran lain yang terkait bahan kebutuhan pangan masyarakat.
"Kami imbau kepada para pelaku usaha untuk bisa melaksanakan usahanya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi tanpa memperhatikan kesulitan masyarakat,” tegasnya.