Masuk dan Keluar Bitung, Warga Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi Covid-19

Cahya Sumirat
Polres Bitung menggelar penyekatan warga keluar dan masuk Kota Bitung. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Polres Bitung menggelar penyekatan di dua lokasi dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di Kota Bitung. Warga yang akan masuk dan keluar Kota Bitung wajib menunjukkan bukti telah divaksinasi.

Kegiatan penyekatan dilaksanakan di dua titik lokasi yaitu depan pintu Kawasan Ekonomi Kahusus (KEK) dan Kompleks Polri Pinokalan yang dipimpin Kabag SDM Polres Bitung Kompol Felix Aramana sejak Sabtu (18/12/2021).

Warga yang melintasi jalan utama Bitung-Manado diwajibkan melalui pemeriksaan di pos penyekatan KEK sedangkan dari arah Likupang- Minahasa Utara wajib melewati pemeriksaan di Kompleks Polri Pinokalan.

Setiap warga yang melewati pos pemeriksaan wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.

Jika belum, Polres Bitung bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Pemkot Bitung akan melakukan vaksinasi langsung di gerai vaksin yang sudah disediakan di lokasi pos pemeriksaan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Polisi Sekat Truk Sumbu Tiga di Exit Tol Gandulan Pemalang selama Arus Mudik

57 tahun lalu

Perketat Pengawasan Takjil, Pemkot Madiun Lindungi Warga dari Makanan Berbahaya

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Komisi IV DPRD Badung Dorong Pembangunan Puskesmas Desa di Badung Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal