Masuk dan Keluar Bitung, Warga Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi Covid-19

Cahya Sumirat
Polres Bitung menggelar penyekatan warga keluar dan masuk Kota Bitung. (Foto: Humas)

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan mengatakan penyekatan ini untuk mengejar target vaksinasi Covid-19 Sulawesi Utara khususnya di kota Bitung 80 persen hingga akhir bulan Desember 2021.

"Penyekatan ini kita gelar karena vaksinasi Covid-19 di Kota Bitung baru sebanyak 74 persen dari target sasaran 175.000 orang warga kota Bitung," ucap Kapolres Bitung.

Menurut Kapolres Bitung bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Pemkot Bitung, menggelar penyekatan di dua titik lokasi yaitu depan pintu (KEK) dan Kompleks Polri Pinokalan.

"Masyarakat yang melewati penyekatan tersebut wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19," ucap Kapolres Bitung.

"Apabila kita menemukan warga yang belum melaksanakan maka langsung diarahkan ke gerai vaksinasi yang sudah disediakan untuk divaksin," ujarnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Polisi Sekat Truk Sumbu Tiga di Exit Tol Gandulan Pemalang selama Arus Mudik

57 tahun lalu

Perketat Pengawasan Takjil, Pemkot Madiun Lindungi Warga dari Makanan Berbahaya

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Komisi IV DPRD Badung Dorong Pembangunan Puskesmas Desa di Badung Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal