Mantan Kades Daran di Talaud Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp289 Juta

Donald Karouw
Polres Talaud menetapkan mantan Kades Daran jadi tersangka korupsi Dana Desa dengan kerugian negara Rp289 juta. (Foto: Humas Polri)

Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang kuat, termasuk keterangan 23 saksi, ahli dari Inspektorat Talaud, serta dokumen SPJ dan data dari aplikasi Siskeudes. Bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka bertindak tidak sesuai fakta di lapangan.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Talaud selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025,” kata Kapolres.

RT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Jatim Pamerkan Tumpukan Uang Sitaan Korupsi Pelabuhan Probolinggo

57 tahun lalu

Kejati Jatim Sita Rp47 Miliar dan 400.000 Dolar AS terkait Korupsi Pelabuhan Probolinggo

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Retribusi Wisata, Mantan Kadispora Sukabumi dan Staf Perempuan Ditahan

57 tahun lalu

Berkas Dilimpahkan, Nadiem dan Tiga Terdakwa Korupsi Laptop Siap Disidang

57 tahun lalu

Korupsi Dana Desa Rp292 Juta, Kepala Desa di Lampung Timur Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal