Tersangka Korupsi Proyek Fiktif, Mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang Ditahan

iNews
Kejari Palembang menetapkan Agus Rizal, Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang 2024 dan Dedi Tri Wahyudi, Direktur CV Mapan Makmur Bersama, sebagai tersangka korupsi proyek fiktif. (Foto: iNews).

PALEMBANG, iNews.idKejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan Agus Rizal, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertahanan (Perkimtan) Kota Palembang 2024, sebagai tersangkakorupsiproyek fiktif, Jumat (5/12/2025). Dalam kasus ini, Kejari juga menetapkan Dedi Tri Wahyudi, Direktur CV Mapan Makmur Bersama sebagai tersangka. 

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Khusus Palembang selama 20 hari ke depan. Kasus ini bermula dari proyek belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang Waskim dengan total anggaran lebih dari Rp2,5 miliar. 

"Ditemukan fakta bahwa dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dilaksanakan. Sementara 99 kegiatan lainnya diduga fiktif alias tidak pernah dikerjakan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, M. Ali Akbar.  

CV Mapan Makmur Bersama sebagai pihak ketiga juga tidak menyediakan seluruh material sesuai kontrak. Berdasarkan perhitungan ahli keuangan negara, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1.686.574.440. 

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana kepada Agus Rizal dan Dedi terkait penggunaan anggaran tersebut.  

Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim pidana khusus memeriksa secara mendalam 139 saksi dari berbagai unsur, dari masyarakat, RT, lurah, pemilik toko bangunan, ahli hingga pejabat Perkimtan.  

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 bulan lalu

8 Kepala Dinas Pemkot Bandung Diperiksa Kejari terkait Kasus Korupsi

2 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

4 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

9 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

9 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal