Mantan Kades dan Bendahara di Talaud Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa

Arther Loupatty
Mantan kades dan bendahara yang jadi tersangka korupsi dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Kepualauan Talaud. (Foto: Humas Polri)

MANADO, iNews.id - Mantan kepala desa (kades) bersama seorang bendahara dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Kepulauan Talaud. Keduanya berasal dari salah satu desa di Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua oknum mantan aparat desa itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsidana desa tahun  2017 hingga 2019.

"Oknum mantan kepala desa berinisial BR (50) dan bendahara WT (43) sudah ditahan sejak 6 Mei kemarin di Rutan Polres Talaud," ujarnya, Sabtu (7/6/2022).

Menurutnya dalam pengelolaan keuangan, kedua mantan aparat desa tersebut tidak menaati aturan dan regulasi yang semestinya. Mereka diduga telah memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, kasus ini menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp480 juta," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke- 1e KUHPidana.

"Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Abast.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal