Mantan Direktur BUMD Gorontalo Utara Divonis 8 Tahun Penjara

Antara
Pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi BUMD PT Tinelo Lipu Kabupaten Gorontalo Utara di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (8/3/2023). (Foto: Antara/HO-Kejari Gorontalo Utara)

GORONTALO, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan vonis kepada terdakwa mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tinelo Lipu Kabupaten Gorontalo Utara Raymond Datau, dengan hukuman penjara selama delapan tahun. Dia terbukti korupsi.

"Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Yozar Dharma Putra, terkait kasus tindak pidana korupsi pada BUMD PT Tinelo Lipu tahun anggaran 2017 dan 2018," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Eddie Soedradjat, Rabu (8/3/2023).

Eddie yang mengutip salinan amar putusan Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi PN Gorontalo menyatakan terdakwa Raymond Datau terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp400 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1 miliar, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim.

Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3,6 tahun.

Menurut dia, barang bukti dan biaya perkara dalam amar putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim atas terdakwa tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Raymond Datau, dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp200 juta.

"Perbedaan hanya pada besaran denda. Namun terhadap putusan itu, jaksa masih menyatakan pikir-pikir, dan sama halnya juga dengan pihak terdakwa dan penasihat hukum.Sesuai KUHP kesempatan banding berlaku selama tujuh hari sejak putusan tersebut," katanya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
8 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

8 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

24 hari lalu

Kasus Tragis di Medan, Siswi SD Bunuh Ibu Kandung Divonis 5 Bulan Perawatan-Pendampingan

29 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal