Mantan Bupati Minut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemecah Ombak, Baru Kembalikan Rp4,2 Miliar

Jefry Langi
Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih saat jumpa pers  di Aula Kejati Sulut, Rabu (17/3/21).(Foto:Jefry langi)

MANADO, iNews.id -- Mantan Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berinisial VAP alias Vonnie resmi ditetapkan sebagai tersangka.  VAP tersangkut dalam dugaan korupsi proyek pemecah ombak atau penimbunan pantai Desa Likupang II, Minahasa Utara.

"Kami sudah menetapkan sebagai tersangka, kemarin," kata Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih, dalam jumpa pers, di Aula Kejati Sulut, Rabu (17/3/21).

Menurut Dita, VAP telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp4,2 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp6,8 miliar.

"Masih ada sekitar Rp2 miliar lebih yang harus dipertanggungjawabkan tersangka VAP," katanya.

Lanjut Kajati saat ini VAP tidak ditahan. Dikarenakan masih dalam perawatan di RSPAD Jakarta.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
12 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

12 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal