Sementara korban yang mengalami luka gores di tangan kanan, luka sobek di telapak tangan sebelah kiri, serta luka di bagian dagu sebelah kiri langsung membuat laporan polisi. Laporan tersebut bernomor LP/102/ V/2021/SEK TIKALA/RESTA MDO.
Mendapat laporan warga, tim Paniki Rimbas lll Polresta Manado di bawah pimpinan Katim Aiptu Karimudin berkolaborasi dengan anggota Polsek Tikala. Mereka bergerak untuk mengumpulkan keterangan di seputaran TKP. Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan saat ini pelaku sudah dalam proses penanganan di Polsek Tikala.
"Pelaku penganiayaan masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek Tikala. Kami pastikan pelaku akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya, Kamis (27/5/2021).