Lindungi Hak Sipil, 94,74 Persen Warga Tomohon Lakukan Perekaman KTP-el 

Antara
Sebanyak 97,74 persen warga Kota Tomohon, Sulut, wajib ber-KTP telah melakukan perekaman. (Foto: Antara)

TOMOHON, iNews.id - Sebanyak 97,74 persen warga Kota Tomohon, Sulawesi Utara, wajib berkartu tanda penduduk (ber-KTP) telah melakukan perekaman. Pemberian dokumen kependudukan merupakan hak warga.

"Ini dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak-hak sipil penduduk melalui pemberian dokumen kependudukan, antara lain, KTP elektronik," kata Asisten Administrasi Umum Setdakot Tomohon Octavianus DS Mandagi di Tomohon, Minggu (10/7/2022).

Oleh karena itu, kata Mandagi, pemerintah kota terus melakukan percepatan perekaman KTP-el bagi penduduk wajib identitas kependudukan tersebut.

"Kota Tomohon berada pada peringkat kedua untuk persentase perekaman KTP-el di Provinsi Sulut, yakni 94,74 persen atau 74.872 jiwa dari jumlah wajib ber-KTP-el sebanyak 79.048 jiwa," katanya.

Mandagi memperkirakan hingga Pemilihan Umum 2024 jumlah penduduk wajib ber-KTP-el bakal mengalami peningkatan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Vina Cirebon, LPSK Siap Dampingi-Lindungi Saksi dan Keluarga Korban

57 tahun lalu

Belasan Ribu Warga Kota Cimahi Belum Miliki KTP dan KIA

57 tahun lalu

LPSK Temui Gadis Korban Asusila 11 Orang di Parigi Moutong, Mulai Investigasi Awal

57 tahun lalu

Lindungi 271.465 Pekerja Rentan, Sulut Masuk Kandidat Paritrana Award 2023

57 tahun lalu

Istri Bripka Arfan Saragih Ajukan Perlindungan ke LPSK, Antisipasi Tekanan dan Ancaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal