Istri Bripka Arfan Saragih Ajukan Perlindungan ke LPSK, Antisipasi Tekanan dan Ancaman
MEDAN, iNews.id - IstriBripka Arfan Saragih (AS), Jeni Irene Simorangkar mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan itu disampaikan setelah Jeni usai resmi melaporkan dugaan kejanggalan atas kasus kematian suaminya yang disebut polisi meninggal karena bunuh diri meminum cairan bercampur racun sianida.
Perihal permohonan perlindungan ke LPSK tersebut disampaikan Kuasa Hukum Jeni Irene Simorangkar, Fridolin Siahaan di kantornya, kawasan bisnis CBD Polonia, Medan, Rabu (29/3/2023).
"Iya sudah kami ajukan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk Ibu Jeni Irene Simorangkir. Surat permohonannya sudah kami sampaikan per hari ini," kata Fridolin, Rabu (29/3/2023).
Fridolin mengaku permohonan tersebut disampaikan untuk mengantisipasi adanya tekanan ataupun ancaman terhadap istri Bripka Arfan Saragih. Selain itu, permohonan ini juga dilakukan setelah mendapat saran dari LPSK.
"Kalau ancaman belum ada. Tapi kami komunikasi dengan LPSK kemarin dan mereka sarankan begitu (membuat permohonan). Jadi untuk antisipasi," ucapnya.