JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarga dilarang bepergian selama libur di masa pandemi Cobid-19.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” tulis surat edaran tersebut di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Surat edaran ini juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan. PPK kementerian, lembaga dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan kepada Menteri PANRB.