Larangan Penyiaran Tindakan Arogansi Polisi Dicabut Kapolri

Putranegara Batubara
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - KapolriJenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 6 April yang mencabut seluruh KA surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Telegram baru tersebut memutuskan untuk mencabut larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat polisi. Dengan kata lain, telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tidak berlaku atau telah dicabut/dibatalkan. 

"Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi miss dan membuat ketidaknyamanan media," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Diketahui, dalam pengarahannya, Kapolri meminta agar untuk tidak menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

Lalu, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Kemudian, tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan polisi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mutasi Polri, Ini Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru dari Jabar hingga Kalbar

57 tahun lalu

Sosok Irjen Kalingga Rendra Raharja, Diberi Amanah Baru Jadi Kapolda NTB

57 tahun lalu

Promosi Bintang Dua, Brigjen Arif Budiman Ditunjuk Jadi Kapolda Maluku Utara

57 tahun lalu

Profil Irjen Alberd Teddy Sianipar, Lulusan Terbaik Akpol 1994 Kini Jadi Kapolda Kalbar

57 tahun lalu

Profil Kapolda Sumbar Irjen Djati Wiyoto Abadhy, Jenderal Intelijen Seangkatan Kapolri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal