Kurang dari 24 Jam, 2 Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado

Subhan Sabu
Salah satu pengedar obat terlarang jenis trihexyphenidyl yang ditangkap Polresta Manado. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

Dia melanjutkan, penangkapan kedua terjadi di sekitar wilayah RSUP Prof RD Kandouw yakni GV yang diamankan atas kepemilikan 820 butir trihexyphenidyl.

Tersangka ditangkap di dalam Kompleks RSUP Prof RD Kandou saat bertransaksi dengan pembeli berinisial JR. Keduamya kemudian diperiksa, dari tangan JR diamankan 320 butir trihexyphenidyl. Sementara di tangan GV diamankan 500 butir. 

Jumlah barang keseluruhan yang diamankan sebanyak 820 butir. Tersangka kemudian langsung dibawa bersama barang bukti dan satu buah smartphone android ke Mako Satresnarkoba Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.

"Ini bukti keseriusan kami memberantas narkoba. Kurang dari 24 jam, satresnarkoba berhasil meringkus dua orang pelaku," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Mapanget Manado, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Keberangkatan 5 Warga Manado ke Kamboja, Direkrut Jadi Admin Judi Online

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta

57 tahun lalu

Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkotika, 21 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Berawal dari Temuan Perempuan Pingsan, Polisi Bongkar Kasus Obat Terlarang 7.810 Butir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal