Kurang dari 24 Jam, 2 Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado

Subhan Sabu
Salah satu pengedar obat terlarang jenis trihexyphenidyl yang ditangkap Polresta Manado. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Polresta Manado kian gencar memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Salah satunya dengan menangkap dua pengedar obat terlarang jenis trihexyphenidyl kurang dari 24 jam. 

Kasatnarkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, identitas kedua pelaku yakni berinisial FT (25) yang ditangkap di Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea. Kemudian GV (20) yang ditangkap di Kecamatan Malalayang.

"Sebelumnya kami menangkap pria berinisial DW yang membawa 10 butir trihexyphenidyl. Dia mengaku obat terlarang tersebut dibelinya dari tersangka FT seharga Rp100.000," ujar Sugeng.

Petugas kemudian menuju ke rumah pelaku dan mengamankan bersama barang bukti 80 butir trihexyphenidyl dibungkus plastik bening dalam bungkusan rokok. Obat terlarang itu disembunyikan di bawah tempat tidur.

"Untuk jumlah keseluruhan 90 butir obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa ijin edar. Selanjutnya tim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti beserta satu buah smartphone android ke Mako Satresnarkoba Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Sugeng.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Mapanget Manado, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Keberangkatan 5 Warga Manado ke Kamboja, Direkrut Jadi Admin Judi Online

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta

57 tahun lalu

Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkotika, 21 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Berawal dari Temuan Perempuan Pingsan, Polisi Bongkar Kasus Obat Terlarang 7.810 Butir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal