Dia mengatakan, syarat utama Parpol peserta Pemilu 2024, harus memiliki kepengurusan di semua provinsi dan memiliki anggota dan pengurus di 75 persen kabupaten kota dan juga memiliki kepengurusan dan keanggotaan 50 persen di Kecamatan.
"KPU Sangihe akan memverifikasi kepengurusan dan keanggotaan Parpol yang ada di Kabupaten serta kecamatan berdasarkan data yang di kirim dari KPU RI," kata dia.
Teknis verifikasi kepengurusan dan keanggotaan Parpol sudah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU, tambah dia.