Komisi Kode Etik Polri Pecat Brigjen Hendra Kurniawan terkait Kasus Obstruction of Justice

Puteranegara Batubara
Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dari Polri lewat sidang kode etik (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dijatuhkan Komisi kode etik Polri. Dengan demikian Polri telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap lima tersangka.

"Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Hendra diduga terlibat dalam kasus merintangi penyidikan pembunuhan (obstruction of justice) berencana Brigadir J.

Dedi mengungkapkan, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pertama terbukti perbuatan yang bersangkutan perbuatan tercela kemudiam sanksi kedua yang bersangkutan di patsus 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujar Dedi.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

4 Anggota Polda Jambi Dipecat, 2 Terlibat Kasus Pemerkosaan Remaja Putri

57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

57 tahun lalu

Polisi di TTS Dipecat karena Tak Disiplin, Kapolres: Ini Jadi Pelajaran bagi Seluruh Personel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal