Kemendikbudristek: 3.043 Pelamar Akan Tetap Berstatus Prioritas 1

Antara
Ilustrasi: seorang guru di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menunjukkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima. (Foto: Antara)

"Ada empat poin penting yang perlu dipahami. Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya," katanya.

 Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. Artinya, tetap diprioritaskan menjadi ASN PPPK.

 "Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1. Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya," katanya.

 Lebih lanjut Nunuk memberikan semangat bagi para pelamar yang belum mendapatkan penempatan tersebut.

 "Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023 ini," katanya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Kota Semarang Buka Suara usai Disebut dalam Sidang Korupsi Chromebook

57 tahun lalu

Nadiem Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tak Ada 2 Alat Bukti yang Cukup

57 tahun lalu

Kemendikbudristek Raih Tiga Penghargaan Kementerian dan Lembaga Negara Awards 2024

57 tahun lalu

7 Perguruan Tinggi di Jabar dan Banten Terancam Ditutup, Tak Penuhi Syarat Akreditasi

57 tahun lalu

Dinas Pendidikan Jabar Kaji Penghapusan Jurusan IPA-IPS dan Bahasa di SMA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal