JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama telah membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Total ada 49.549 formasi yang disediakan.
"Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (22/12/2022).
Ketua Panitia Seleksi ini mengatakan seleksi calon PPPK periode ini juga menjadi salah satu upaya menyelesaikan status pegawai non-ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama.
Kali ini ada tiga kriteria pelamar seleksi calon PPPK Kemenag. Pertama, pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK Kemenag tahun 2022.
Kedua, pelamar non-ASN Kemenag. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag tahun 2022. Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.