Keluarkan Surat Swab Antigen Palsu, Honorer Perawat di Bitung Ditangkap Polisi 

Subhan Sabu
Tersangka saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

Para calon penumpang mengaku membayar uang sebanyak Rp250 ribu kepada tersangka untuk mendapatkan keterangan antigen yang diduga palsu itu.

Tersangka kemudian langsung diamankan bersama barang bukti surat keterangan antigen yang diduga palsu dan uang sejumlah Rp750.000.

"Kepada tersangka, pasal yang dikenakan adalah Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tutur AKP Frelly Sumampouw.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat gegara Galang Iuran untuk Gaji Honorer

57 tahun lalu

3 Honorer RSUD Bangkalan Digerebek saat Pesta Narkoba, Pemasok Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal