AKP Irfan mengungkapkan saat ini Kabupaten Gorontalo sedang dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga.
Dia menegaskan dalam masa PPKM level dua, masyarakat dituntut agar selalu disiplin protokol Kesehatan.
Menurut Kasatlantas, penanganan dan pencegahan Covid-19 tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri, namun butuh dukungan dari masyarakat.
“Mari kita mulai dari kesadaran diri masing-masing, untuk selalu mematuhi dan menerapkan anjuran maupun aturan pemerintah,” ujarnya.