Kejari Gorontalo Utara Pindahkan Tersangka Korupsi Puskesmas Kwandang

Antara
Tersangka kasus korupsi pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang, Gorontalo Utara, resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo. (Foto: Antara/HO-humas Kejari)

"Hasilnya pun negatif sehingga pemindahan dapat dilakukan, termasuk serah terima di Lapas dapat berjalan aman dan lancar, didampingi Kasi Pidana Khusus Rully Lamusu, serta pengawalan tim Kejaksaan dan Kepolisian Resor Gorontalo Utara," ujarnya.

Eddie mengatakan, para tersangka sebelumnya dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian, dan setelah pemeriksaan selesai maka untuk mempercepat proses penyelesaian perkara, dilakukan pemindahan ke Lapas Kota Gorontalo.

RYK selaku pengguna anggaran dan penandatangan kontrak pembangunan/relokasi pembangunan gedung Puskesmas Kwandang.

Sementara SK selaku penyedia barang dan AJ selaku konsultan pengawas, secara bersama disangka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1 miliar.

Kerugian tersebut sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.

"Sementara ini belum ada tersangka lain dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Namun penyelidikan masih terus bergulir," katanya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Viral! Lurah di Bandung Mengamuk di Puskesmas, BKPSDM Bereaksi

57 tahun lalu

Kebakaran Puskesmas Tiron di Kediri, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal