Kasus Penistaan Agama Holywings Masalah Serius, MUI: Tidak Boleh Dianggap Sepele

Bachtiar Rojab
Enam tersangka kasus promosi minuman alkohol untuk nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id  - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam tindakan Holywings yang mengumbar kebencian bernuansa SARA. MUI mengapresiasi Polres Metro Jakarta Selatan yang telah bergerak cepat menangani kasus Holywings.

“MUI mengecam keras tindakan Hollywings yang mengumbar kebencian bernuansa SARA, juga mengapresiasi pihak Polres Metro Jakarta Selatan yang responsif cepat menetapkan tersangkanya,” ujar Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Deding Ishak dalam laman resmi MUI, Minggu (26/6/2022). 

Sebelumnya polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut. 

Menurutnya, tersangka bisa dijerat Undang-undang Penistaan Agama dan Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Deding mengatakan, MUI meminta kepada penegak hukum untuk memproses kasus ini secara tuntas, termasuk motif kasus ini.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

57 tahun lalu

Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Pemilik Salon di Lebak Paksa Warga Sumpah dengan Injak Al Quran

57 tahun lalu

Fakta di Balik Bentrok 2 Desa di Halmahera Tengah, Ini Kata Kapolda Maluku Utara

57 tahun lalu

Ungkap Fakta Pembunuhan di Halmahera Tengah, Mabes Polri Turunkan Tim Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal