Kapolda Gorontalo Perintahkan Jajarannya Bertindak Tegas pada Pelanggar Prokes

Subhan Sabu
Kapolda Gorontalo saat menggelar rapat melalui video conference (Vicon), Senin (28/12/2020). (Foto: Istimewa)

Termasuk menutup sementara tempat-tempat wisata yang biasa menjadi pusat kegiatan masyarakat dalam menyambut malam Tahun Baru demi mencegah terjadinya kluster baru penyebaran Covid-9.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono dalam keterangannya mengatakan dalam rangka mencegah terjadinya kerumunan saat malam Tahun bBru 2021, para kapolres jajaran telah mempersiapkan cara bertindak sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

"Kita juga sudah mensosialisasikan Maklumat Kapolri Nomor empat  terkait kepatuhan terhadap Prokes dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021. Artinya jika masih ada yang melanggar maka kita bersama-sama dengan Satgas Covid-19 akan membubarkannya dan memproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wahyu.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal