Kakek 81 Tahun Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Korban Dikasih Rp10.000

Subhan Sabu
Kakek 81 tahun berinisial JS tersangkut kasus persetubuhan. (Foto: Humas)

MINSEL, iNews.id – Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan ditangkap Personel Polsek Amurang. Pelakunya seorang kakek 81 tahun.

“Terduga pelaku adalah seorang kakek berusia 81 tahun, berinisial JS. Dugaan kasus persetubuhan ini dilakukan pelaku di rumahnya, pada hari Rabu (30/3/2022) siang,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (31/3/2022).

Lanjutnya, pelaku diamankan petugas kepolisian pada hari Rabu (30/3/2022) sore, saat sedang berada di rumahnya.

Kejadian berawal saat korban yang merupakan tetangga terduga pelaku, sedang bermain bersama teman-temannya. Pada saat korban hendak mengambil buah jambu, tiba-tiba dipanggil oleh terduga pelaku, namun korban menolaknya.

Terduga pelaku kemudian memaksa korban untuk ikut ajakannya, dengan cara menarik korban agar masuk ke dalam rumah terduga pelaku.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat! Mantan Caleg Gagal di Cirebon Cabuli Kakek Berkali-Kali, Ancam Sebar Video

57 tahun lalu

Bejat! Kakek Cabuli Cucu Berulang Kali di Pemalang, Dilaporkan Nenek ke Polisi

57 tahun lalu

Sadis! Kakek Bacok Siswa SD di Pangandaran Dalam Kelas gegara Tersinggung Diejek

57 tahun lalu

Kakek di Bekasi Disiram Air Keras saat Hendak Salat Subuh, Korban Luka Bakar 70 Persen

57 tahun lalu

Kakek Dibunuh Kerabat di Halmahera, Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal