Jokowi Keluarkan Kebijakan Larangan Mudik, Pelanggar Dijerat Sanksi UU Karantina

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi mudik. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi seluruh masyarakat terkait adanya wabah corona. Pelanggar aturan akan dijerat sanksi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Sebelumnya, Jokowi juga telah menerbitkan larangan mudik bagi ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN yang sudah dikeluarkan pada pekan lalu.

"Saya ingin menyampaikan mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu saya minta persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas (ratas) melalui video telekonferensi dari Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Jokowi menjelaskan, larangan mudik ini merujuk pada hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam survei tersebut terungkap, masih ada 24 persen responden yang bersikeras untuk tetap mudik.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," katanya.

Dalam survei itu juga menunjukkan, sebanyak 68 persen tidak ingin mudik di tengah pandemi Covid-19. Sementara sampai saat ini, yang sudah mudik sebanyak 7 persen.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Pilu Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Tol Tegal: Sedikit Lagi Sampai Rumah

57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2026, Penumpang Kapal Rela Nginap di Halaman Pelabuhan Samarinda

57 tahun lalu

Hari Kedua Lebaran, Tol Palikanci Padat Merayap Didominasi Mobil Pribadi

57 tahun lalu

Toyota Rush Dikendarai Warga Surakarta Terbakar di Tol Nganjuk saat Jemput Keluarga Mudik

57 tahun lalu

Doa Sebelum Berangkat Mudik Lebaran 2025: Memohon Perlindungan dan Keselamatan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal