Jokowi Keluarkan Kebijakan Larangan Mudik, Pelanggar Dijerat Sanksi UU Karantina

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi mudik. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, sanksi diberikan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik harus ada sanksi di sana,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Dia menuturkan, sanksi paling ringan kendaraan diarahkan tidak melanjutkan perjalanan mudik.

Selain itu dalam persiapan, setiap akses keluar masuk akan dibuat penyekatan maupun titik pemeriksaan atau check point. Nantinya kendaraan yang keluar masuk Jabodetabek akan diperiksa.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” kata Budi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Pilu Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Tol Tegal: Sedikit Lagi Sampai Rumah

57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2026, Penumpang Kapal Rela Nginap di Halaman Pelabuhan Samarinda

57 tahun lalu

Hari Kedua Lebaran, Tol Palikanci Padat Merayap Didominasi Mobil Pribadi

57 tahun lalu

Toyota Rush Dikendarai Warga Surakarta Terbakar di Tol Nganjuk saat Jemput Keluarga Mudik

57 tahun lalu

Doa Sebelum Berangkat Mudik Lebaran 2025: Memohon Perlindungan dan Keselamatan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal