Ini 9 Pintu Masuk dan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Salah Satunya di Manado

Binti Mufarida
Satgas Penanganan Covid-19 telah menetapkan lokasi karantina resmi bagi WNI yang menjadi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di sembilan pintu masuk. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lokasi karantina resmi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelaku perjalananluar negeri (PPLN) telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Tempat karantina itu disediakan di sembilan pintu masuk bagi PPLN, salah satunya di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri ditandatangani 1 Februari 2022.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulis Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto dalam SK tersebut yang diterima, Rabu (2/2/2022).

Berikut lokasi karantina bagi WNI PPLN di area pintu masuk Indonesia:

1. DKI Jakarta yang mencakup Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Wisma Atlet Pademangan, Rumah Susun (Rusun) Nagrak, dan Rusun Pasar Rumput. Kemudian Rusun Daan Mogot, serta Rusun Penggilingan.

2. Surabaya Jawa Timur yakni Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Veni Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, dan Hotel BeSS Mansion.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal